• Kamis, 21 September 2023

Marak Peretasan, Menkominfo Ingatkan PSE Siapkan Sistem Keamanan Data Pribadi Secara Paripurna

- Sabtu, 17 Desember 2022 | 05:50 WIB
Menkominfo Johnny G Plate saat menyampaikan keterangannya dalam acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin, 12 Desember 2022.  (Kementerian Kominfo RI/CoverBothSide.com)
Menkominfo Johnny G Plate saat menyampaikan keterangannya dalam acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin, 12 Desember 2022. (Kementerian Kominfo RI/CoverBothSide.com)

COVERBOTHSIDE – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat maupun publik agar menyiapkan sistem keamanan pemrosesan data pribadi secara paripurna.

Menkominfo menyebutkan, menyiapkan sistem keamanan pemrosesan data pribadi secara paripurna tersebut sangat penting bagi PSE sebagai upaya mengantisipasi ancaman peretasan yang semakin marak terjadi.

”Saya mengingatkan kepada para PSE harus serius mematuhi ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi,” kata dia dalam keterangannya dalam acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Baca Juga: Bocor Lagi! 102 Juta Data Kemensos RI Diduga Diretas dan Disebarkan di Deep Web

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Johnny mengatakan pemerintah mengatur hak subjek dan pemrosesan data pribadi serta kewajiban pengendali dan prosesor data.

Adapun salah satu kewajiban PSE, kata Menkominfo, adalah menyiapkan Data Protection Officer, dalam hal ini yaitu untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi yang berlaku.

”Mulai sekarang, tolong dipersiapkan dengan baik, karena DPO adalah orang terdepan yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan tata kelola data pribadi yang ada di dalam setiap Penyelenggara Sistem Elektronik,” tegasnya.

Baca Juga: Usai #BlokirKominfo, Koalisi Advokasi Desak Presiden Cabut Permenkominfo 5 2020 dan Copot Menteri Kominfo

Agar layanan fintech yang makin terpercaya, Menkominfo mendorong pelaku fintech untuk memanfaatkan fasilitas autentikasi elektronik oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). 

”Autentikasi oleh PSrE ini penting untuk memenuhi standar kepercayaan transaksi, khususnya tingkat internasional,” ucapnya.

Menurut Johnny, hingga saat ini terdapat 9 PSrE yang telah dinyatakan qualified setelah melalui audit yang panjang oleh Kementerian Kominfo. Kesembilan PSrE tersebut terdiri dari Lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: Viral Nama dan NIK Dicatut Parpol Tanpa Sepengetahuan, Warganet Pertanyakan Keamanan Data Kependudukan

”Jadi, kalau kita bicara electronic signature (tanda tangan elektronik) itu nanti masuk di dalam PSrE,” ujarnya.

Untuk itu, Johny juga mengajak para lembaga keuangan untuk saling bekerjasama dalam mendorong pemanfaatan sertifikasi elektronik, menggencarkan edukasi dalam mewujudkan layanan transaksi keuangan yang makin aman dan nyaman.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Artikel Terkait

Terkini

IndiHome Kamu Gangguan? Ini Cara Mudah Melaporkannya

Rabu, 21 Desember 2022 | 19:21 WIB
X