COVERBOTHSIDE – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat maupun publik agar menyiapkan sistem keamanan pemrosesan data pribadi secara paripurna.
Menkominfo menyebutkan, menyiapkan sistem keamanan pemrosesan data pribadi secara paripurna tersebut sangat penting bagi PSE sebagai upaya mengantisipasi ancaman peretasan yang semakin marak terjadi.
”Saya mengingatkan kepada para PSE harus serius mematuhi ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi,” kata dia dalam keterangannya dalam acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Baca Juga: Bocor Lagi! 102 Juta Data Kemensos RI Diduga Diretas dan Disebarkan di Deep Web
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Johnny mengatakan pemerintah mengatur hak subjek dan pemrosesan data pribadi serta kewajiban pengendali dan prosesor data.
Adapun salah satu kewajiban PSE, kata Menkominfo, adalah menyiapkan Data Protection Officer, dalam hal ini yaitu untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi yang berlaku.
”Mulai sekarang, tolong dipersiapkan dengan baik, karena DPO adalah orang terdepan yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan tata kelola data pribadi yang ada di dalam setiap Penyelenggara Sistem Elektronik,” tegasnya.
Agar layanan fintech yang makin terpercaya, Menkominfo mendorong pelaku fintech untuk memanfaatkan fasilitas autentikasi elektronik oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
”Autentikasi oleh PSrE ini penting untuk memenuhi standar kepercayaan transaksi, khususnya tingkat internasional,” ucapnya.
Menurut Johnny, hingga saat ini terdapat 9 PSrE yang telah dinyatakan qualified setelah melalui audit yang panjang oleh Kementerian Kominfo. Kesembilan PSrE tersebut terdiri dari Lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta.
”Jadi, kalau kita bicara electronic signature (tanda tangan elektronik) itu nanti masuk di dalam PSrE,” ujarnya.
Untuk itu, Johny juga mengajak para lembaga keuangan untuk saling bekerjasama dalam mendorong pemanfaatan sertifikasi elektronik, menggencarkan edukasi dalam mewujudkan layanan transaksi keuangan yang makin aman dan nyaman.
Artikel Terkait
Kominfo Janjikan 200 Akses Internet di Wilayah Perbatasan Indonesia pada Tahun 2022
720GB Data Pasien Milik Kemenkes Diduga Bocor dan Dijual Rp2,1 M di Raid Forums
Data Pasien Milik Kemenkes Diduga Bocor dan Dijual di Raid Forums, Ini Respon Pemerintah
Kementerian Kominfo: 9.106 Sistem Elektronik Telah Terdaftar per Senin, 1 Agustus 2022
Usai #BlokirKominfo, Koalisi Advokasi Desak Presiden Cabut Permenkominfo 5 2020 dan Copot Menteri Kominfo
The Power of Netizen, Menteri Kominfo Buka Kembali Akses Steam, Counter Strike GO, Dota 2 dan Yahoo
Viral Nama dan NIK Dicatut Parpol Tanpa Sepengetahuan, Warganet Pertanyakan Keamanan Data Kependudukan
Ketar Ketir Kebocoran Data, Presiden Jokowi Instruksikan BSSN, Kominfo, Polri dan BIN Atasi Bjorka
Bocor Lagi! 102 Juta Data Kemensos RI Diduga Diretas dan Disebarkan di Deep Web
Soal Bjorka Ubrak-abrik Data Pemerintah, Moeldoko: Momentum Membenahi Keamanan Siber Indonesia