COVERBOTHSIDE – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, membeberkan kronologi penangkapan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korusp berupa suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Keempat tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) dan staf ahli STPS, Rusdi (RS).
Kemudian, Kepala Desa Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH), dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Dalam keterangannya, Johanis Tanak menerangkan bahwa penangkapan keempat tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penyerahan sejumlah uang tunai kepada anggota DPRD Jawa Timur.
Penyerahan sejumlah uang tunai ini, kata dia, untuk pengurusan alokasi dana hibah. Sejumlah uang itu diserahkan AH kepada RS sebagai perwakilan dari STPS di salah satu mall di Surabaya, pada Rabu, 14 Desember 2022.
Setelah mendapati informasi tersebut, pada hari itu juga, Johani Tanak mengatakan Tim KPK pun langsung bergerak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan keempatnya di tempat berbeda.
Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum di KPK
Untuk penangkapan tersangka STPS dan RS, Wakil Ketua KPK menyebutkan pihaknya menangkap keduanya saat berada di Gedung DPRD Jawa Timur pada hari itu juga sekitar pukul 20.30 WIB.
Sedangkan penangkapan tersangka AH dan IW, Johanis Tanak mengatakan pihaknya menangkap keduanya malam itu juga saat berada di rumah kediamannya, yaitu di Kabupaten Sampang.
”Kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK ini mengamankan empat orang (tersangka) pada hari Rabu, 14 Desember 2022 sekitar jam 20.30 WIB di wilayah Jawa Timur,” kata dia dalam keterangannya.
Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng
Dari hasil penangkapan itu, Wakil Ketua KPK menyebutkan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti dugaan suap pengelolaan dana hibah berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing Singapura.
”Turut pula diamankan (dalam penangkapan empat tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur) uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing Singapura senilai Rp1 miliar,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Cegah Pungli dan Korupsi, Mendagri Minta Setiap Pemda Miliki Mal Pelayanan Publik
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Terkait Kelangkaan Minyak Goreng, Ini Rinciannya
Kejagung Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng
Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng
Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum di KPK
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dan 3 Orang Lainnya Tersangka Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah