COVERBOTHSIDE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS), dan staf ahlinya, Rusdi (RS), sebagai tersangka dugaan kasus suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dan staf ahlinya ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam, 15 Desember 2022.
Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum di KPK
Selain keduanya, Wakil Ketua KPK menyebutkan pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH).
Kemudian, dia menyebutkan satu tersangka lainnya yaitu Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Keduanya merupakan pemberi suap kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Johanis Tanak menerangkan keempat tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur itu ditangkap KPK dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur.
Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng
”Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK ini mengamankan empat orang (tersangka) pada hari Rabu, 14 Desember 2022 sekitar jam 20.30 WIB di wilayah Jawa Timur,” kata dia dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Johanis Tanak menyampaikan kronologis penangkapan keempat tersangka ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang tunai kepada anggota DPRD Jawa Timur.
Penyerahan sejumlah uang tunai ini, kata dia, terkait pengurusan alokasi dana hibah. Sejumlah uang itu diserahkan AH kepada RS sebagai perwakilan dari STPS di salah satu mall di Surabaya, pada Rabu, 14 Desember 2022.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng
Setelah mendapati informasi tersebut, Johanis Tanak mengatakan Tim KPK pun langsung mengamankan mereka di tempat berbeda. Untuk tersangka STPS dan RS, dia mengatakan keduanya ditangkap di Gedung DPRD Jawa Timur.
Sedangkan untuk tersangka AH dan IW, Wakil Ketua KPK mengatakan pihaknya menangkap masing-masing keduanya saat berada di rumah kediamannya, yaitu di Kabupaten Sampang.
”Turut pula diamankan (dalam penangkapan keempat tersangka di Jawa Timur) uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing Singapura senilai Rp1 miliar,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Ada Indikasi Korupsi, Erick Thohir Laporkan Garuda Indonesia ke Kejaksaan
Cegah Pungli dan Korupsi, Mendagri Minta Setiap Pemda Miliki Mal Pelayanan Publik
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Terkait Kelangkaan Minyak Goreng, Ini Rinciannya
Kejagung Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng
Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng
Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum di KPK
Kapolda Jatim dan 4 Anggota Polisi Ditangkap Karena Narkoba, Kapolri: Bersih-bersih di Institusi Polri
Jika Tidak Puas RUU KUHP Disahkan Jadi UU, Dengan Gampangnya Wakil Ketua DPR RI Bilang: Katakan ke MK
Kapolda Jawa Barat Sebut Ada 11 Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar: 1 Anggota Polisi Meninggal Dunia
Kapolri Ungkap Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Eks Napiter Bernama Agus Sujatno