• Kamis, 21 September 2023

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dan 3 Orang Lainnya Tersangka Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah

- Jumat, 16 Desember 2022 | 02:28 WIB
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanah (tengah), saat konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dan 3 orang lainnya atas dugaan suap pengeloaan dana hibah di Provini Jawa Timur, yang digelardi Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis malam, 15 Desember 2022.  (Moh Badar Risqullah/CoverBothSide.com)
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanah (tengah), saat konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dan 3 orang lainnya atas dugaan suap pengeloaan dana hibah di Provini Jawa Timur, yang digelardi Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis malam, 15 Desember 2022. (Moh Badar Risqullah/CoverBothSide.com)

COVERBOTHSIDE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS), dan staf ahlinya, Rusdi (RS), sebagai tersangka dugaan kasus suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.

Penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dan staf ahlinya ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam, 15 Desember 2022.

Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum di KPK

Selain keduanya, Wakil Ketua KPK menyebutkan pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH).

Kemudian, dia menyebutkan satu tersangka lainnya yaitu Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Keduanya merupakan pemberi suap kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Johanis Tanak menerangkan keempat tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur itu ditangkap KPK dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur.

Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng

”Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK ini mengamankan empat orang (tersangka) pada hari Rabu, 14 Desember 2022 sekitar jam 20.30 WIB di wilayah Jawa Timur,” kata dia dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Johanis Tanak menyampaikan kronologis penangkapan keempat tersangka ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang tunai kepada anggota DPRD Jawa Timur.

Penyerahan sejumlah uang tunai ini, kata dia, terkait pengurusan alokasi dana hibah. Sejumlah uang itu diserahkan AH kepada RS sebagai perwakilan dari STPS di salah satu mall di Surabaya, pada Rabu, 14 Desember 2022.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng

Setelah mendapati informasi tersebut, Johanis Tanak mengatakan Tim KPK pun langsung mengamankan mereka di tempat berbeda. Untuk tersangka STPS dan RS, dia mengatakan keduanya ditangkap di Gedung DPRD Jawa Timur.

Sedangkan untuk tersangka AH dan IW, Wakil Ketua KPK mengatakan pihaknya menangkap masing-masing keduanya saat berada di rumah kediamannya, yaitu di Kabupaten Sampang.

”Turut pula diamankan (dalam penangkapan keempat tersangka di Jawa Timur) uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing Singapura senilai Rp1 miliar,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi Ajak Muhammadiyah Wujudkan Pemilu 2024 yang Damai

Kamis, 21 September 2023 | 17:22 WIB
X