COVERBOTHSIDE – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan pekerja atau buruh dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh program Bantuan Sosial Upah (BSU) tahun 2022.
Akan tetapi, untuk pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta, Menaker mengatakan bahwa besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Ida Fauziyah mencontohkan seperti upah minimum pekerja atau buruh di DKI Jakarta yang sebesar Rp4,7 juta. Upah tersebut menurutnya sudah di atas Rp3,5 juta, namun masih tetap berhak mendapatkan BSU.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap Pertama Sudah Cair, Anda Sudah Menerima? Ini Persyaratan dan Cara Pengecekannya
”Mereka tetap berhak mendapatkan BSU, karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” kata dia dalam keterangannya bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 16 September 2022.
Terkait hal tersebut, lanjut Menaker, sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, adapun syarat dan ketentuan penerima BSU tahun 2022 ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
Oleh karena itu, Ida Fauziyah menegaskan bahwa penyaluran BSU tahun 2022 ini berbeda dari tahun 2021 yang disalurkan kepada pekerja atau buruh yang hanya berada di wilayah PPKM level 1.
Untuk BSU tahun ini, Ida menyampaikan bahwa berlaku secara nasional dengan prioritas pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial (bansos) apapun dari pemerintah.
Dia menyebutkan, bansos selain BSU tersebut seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
Baca Juga: Kapan Penyaluran BSU Tahun 2022? Menaker: Mudah-mudahan Minggu Ini
Disamping itu, Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa penyaluran BSU tahun 2022 ini juga dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI dan Polri.
”Kami sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang lolos seleksi di BPJS itu 5.099.915. Kemudian kami lakukan screening sesuai dengan peraturan, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan, yang tidak lolos (ada sebanyak) 249.740 pekerja,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Harga Pangan Naik Dampak Krisis Global, Wapres Ma’ruf Amin: Bansos akan Terus Digulirkan dan Diperbesar
Pemerintah Siapkan Bantalan Sosial Tambahan Sebesar Rp24,17 Triliun, Disalurkan Kepada Siapa Saja?
Segera Cek Rekening! BSU Tahun 2022 Tahap Pertama Sudah Cair, Bisa Diambil Mulai Senin di Bank Himbara
BSU 2022 Tahap Pertama Sudah Cair, Anda Sudah Menerima? Ini Persyaratan dan Cara Pengecekannya
Presiden Jokowi Minta Bantuan Pemda Atasi Kenaikan Harga BBM: Jangan Ragu Gunakan APBD, Beri Rakyat Bansos