COVERBOTHSIDE – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tidak ragu untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam rangka membantu pemerintah pusat menyelesaikan persoalan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi menyebutkan pemerintah pusat telah mengeluarkan payung hukum agar penggunaan anggaran dari APBD dapat digunakan untuk keperluan tersebut.
”Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran (APBD) yang ada, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan SE (Surat Edaran) Menteri Dalam Negeri,” kata Kepala Negara dalam arahannya kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia terkait pengendalian inflasi di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 12 September 2022.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap Pertama Sudah Cair, Anda Sudah Menerima? Ini Persyaratan dan Cara Pengecekannya
Meski demikian, Presiden mengingatkan agar penggunaan anggaran dari APBD untuk membantu pemerintah pusat menyelesaikan persoalan kenaikan harga BBM tersebut digunakan secara tepat.
Jokowi menyampaikan, hingga saat ini, realisasi APBD masih berada di kisaran 47 persen, padahal kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar secara nasional.
Untuk itu, Kepala Negara mendorong Pemda dapat menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk subsidi dalam rangka menyelesaikan persoalan penyesuaian harga BBM.
Adapun bentuknya, Presiden mencontohkan bisa berupa bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada rakyat atau nelayan yang membutuhkan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantalan Sosial Tambahan Sebesar Rp24,17 Triliun, Disalurkan Kepada Siapa Saja?
Artikel Terkait
Pesan Presiden Jokowi: Manfaatkan Bansos untuk Kebutuhan Produktif, Jangan Dibelikan Handphone
Harga Pangan Naik Dampak Krisis Global, Wapres Ma’ruf Amin: Bansos akan Terus Digulirkan dan Diperbesar
Pemerintah Siapkan Bantalan Sosial Tambahan Sebesar Rp24,17 Triliun, Disalurkan Kepada Siapa Saja?
Segera Cek Rekening! BSU Tahun 2022 Tahap Pertama Sudah Cair, Bisa Diambil Mulai Senin di Bank Himbara
BSU 2022 Tahap Pertama Sudah Cair, Anda Sudah Menerima? Ini Persyaratan dan Cara Pengecekannya