COVERBOTHSIDE – Nama dokter Richard Lee seolah masih belum usai menyita perhatian publik.
Kali ini dikabarkan bahwa dokter yang terkenal me-review skincare abal-abal melalui kanal YouTube nya itu dikabarkan telah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Pelapor yang telah menyeret dokter Richard Lee dalam kasus ini adalah artis Kartika Putri.
Baca Juga: Update Terkini Kasus Covid-19 di Jawa Timur, Selasa, 5 April 2022, Jumlah Kasus Aktif 1.074 Pasien
Dilansir dari laman PMJ News, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya pada 5 April 2022 mengungkapkan bahwa dokter Richard Lee menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Auliansyah.
Hingga saat ini, sudah terdapat dua laporan yang menjerat dokter Richard Lee, yakni kasus tentang pencemaran nama baik dan ilegal akses.
Baca Juga: Bintik Putih di Kuku Bukan Pertanda ada yang Rindu, Ternyata Ini Penyebabnya
Kedua kasus tersebut juga berasal dari pelapor yang sama, yakni Kartika Putri.
"Ada dua LP, yaitu pencemaran nama baik dan ilegal akses," lanjutnya.
Kasus ini bermula saat dokter Richard Lee mengunggah video review beberapa produk skincare abal-abal, salah satunya adalah skincare merek H.
Baca Juga: Kemenperin-Polri Awasi 24 Jam Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah
Sebelumnya, skincare merk H telah banyak di-endorse oleh para selebriti tanah air.
Mengetahui hal itu, Kartika Putri lantas mengunggah video di akun YouTubenya. Dalam video tersebut, Kartika Putri menyebut bahwa dokter Richard Lee melakukan tuduhan tanpa disertai bukti.
Selain itu, Kartika Putri mendatangkan owner produk skincare H secara langsung guna memberi klarifikasi terkait pernyataan dokter Richard Lee.
Artikel Terkait
Dokter Richard Lee Ditahan Terkait Kasus Ilegal Akses, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan