• Kamis, 21 September 2023

Deklarasi Tripartit Tegaskan Komitmen Bersama "Stop Kekerasan Seksual" di Tempat Kerja

- Jumat, 2 Juni 2023 | 05:33 WIB
Deklarasi Tripartit yang berlangsung di Kantor DPP APINDO, Jakarta, pada Kamis, 1 Juni 2023.  (Dok. Kemnaker RI/CoverBothSide.com)
Deklarasi Tripartit yang berlangsung di Kantor DPP APINDO, Jakarta, pada Kamis, 1 Juni 2023. (Dok. Kemnaker RI/CoverBothSide.com)

COVERBOTHSIDE.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, pengusaha, dan pekerja/buruh mendeklarasikan komitmen bersama untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Deklarasi Tripartit yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila tersebut berlangsung di Kantor Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO), Jakarta, pada Kamis, 1 Juni 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa deklarasi bersama untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja ini sangat penting.

Baca Juga: Wujudkan Kenyamanan Bekerja, Menaker Dorong Perusahan Tidak Diskriminasi Terhadap Pekerja Perempuan

Menurut Ida Fauziyah, keberhasilan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila stakeholders ketenagakerjaan memiliki komitmen serta persepsi yang sama.

”Keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial,” kata Ida Fauziyah dalam sambutannya.

Menaker menyebutkan bahwa perlunya deklarasi Tripartit ini juga untuk mendukung implementasi aturan terbaru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Baca Juga: Waspada Penipuan Lowongan Kerja di Luar Negeri, Ini Tips dari Menaker Agar Tidak Jadi Korban

Aturan baru tersebut, kata Ida Fauziyah, yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Dengan telah diundangkannya Kepmenaker, Ida Fauziyah berharap dapat terwujud lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.

Baca Juga: Menaker Bagikan Tips Meningkatkan Produktivitas Kerja: Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis

”Semoga, Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum APINDO, Hariyadi B. Sukamdani, mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Halaman:

Editor: Qurothul Ayuni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi Ajak Muhammadiyah Wujudkan Pemilu 2024 yang Damai

Kamis, 21 September 2023 | 17:22 WIB
X