COVERBOTHSIDE.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong perusahaan agar berkomitmen mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa adanya diskriminasi di tempat kerja, khususnya bagi pekerja perempuan.
Menurut Menaker, meski aturan terkait hal tersebut sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun masih ada tantangan dan diskriminasi di tempat kerja.
Menaker menyebutkan, dari data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Februari 2023, memperlihatkan bahwa Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih lebih rendah, yakni 54,42 persen.
Baca Juga: Waspada Penipuan Lowongan Kerja di Luar Negeri, Ini Tips dari Menaker Agar Tidak Jadi Korban
Dibandingkan TPAK laki-laki, diungkapkan Menaker, jumlah TPAK perempuan berdasarkan data Sakerna tersebut diketahui masih lebih rendah. Dimana, kata dia, TPAK laki-laki tercatat lebih besar, yaitu 83,98 persen.
”Terdapat gap gender antara partisipasi laki-laki dan perempuan di pasar kerja, yaitu sekitar 29 persen,” kata Menaker dalam acara Indonesia Best Workplace For Women Awards 2023 bertemakan “Being Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity” di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.
Melihat data tersebut, lanjut Menaker, menunjukkan bahwa masalah klasik diskriminasi bagi perempuan di tempat kerja masih ada, yaitu upah dan pelindungan jaminan sosial perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Baca Juga: Menaker Bagikan Tips Meningkatkan Produktivitas Kerja: Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis
Bahkan, diungkapkan Menaker, upah rendah ini ditemukan nyaris di seluruh jenjang pendidikan, jenis pekerjaan, dan sektor pekerjaan. Sementara, persentase perempuan yang bekerja paruh waktu, di lapangan usaha tersier dan sektor informal relatif lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Padahal, dijelaskan Menaker, dalam pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah jelas mengatur bahwa tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Kemudian, kata Menaker, ditegaskan pula dalam Pasal 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Baca Juga: Tingkatkan Kewirausahaan Perempuan, Menaker Serahkan 44 Paket Bantuan Program TKM di Banyuwangi
Untuk itu, Menaker menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akan berkomitmen untuk terus melakukan Gerakan Nasional Non Diskriminasi di Tempat Kerja.
Tidak hanya itu, dia mengatakan Kemnaker juga akan berupaya menghapus pelecehan dan kekerasan di tempat kerja melalui penyusunan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerja.
Artikel Terkait
Bos Perusahaan Wajib Baca! Kemnaker Beri Solusi agar PHK Pekerja Tidak Terjadi
Hari Migran Internasional, Kemnaker Usung Tema “Pekerja Migran Indonesia Bangkit Bekerja, Indonesia Jaya”
Soal Kericuhan Pekerja di PT GNI, Menaker Terjunkan Tim Investigasi: Kemnaker Prihatin dan Ikut Berduka
Staf Khusus Menaker Ungkap Kondisi Ketenagakerjaan: Lesu, Banyak Pekerja Dirumahkan dan di-PHK
Lindungi PMI, Menaker Siap Kolaborasi dengan Serikat Pekerja Sebarkan Manfaat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023
MoU dengan IM Japan Diperbarui, Menaker: Peserta Program Pemagangan ke Jepang akan Dapat Bantuan
Temui Peserta Program Pemagangan di Jepang, Pesan Menaker: Niatkan untuk Meningkatkan Kompetensi
Tingkatkan Kewirausahaan Perempuan, Menaker Serahkan 44 Paket Bantuan Program TKM di Banyuwangi
Menaker Bagikan Tips Meningkatkan Produktivitas Kerja: Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis
Waspada Penipuan Lowongan Kerja di Luar Negeri, Ini Tips dari Menaker Agar Tidak Jadi Korban