COVERBOTHSIDE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menunjuk M. Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI.
Ditunjuknya Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo oleh Presiden Jokowi ini usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G Plate tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS Bakti Kominfo pada Rabu, 17 Mei 2023.
Penunjukan Mahfud MD tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo
”Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” demikian ditegaskan Presiden Jokowi dalam Keppres.
Keppres Nomor 41/P Tahun 2023 itu sendiri diputuskan di Jakarta tertanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tersebut, Johnny G Plate diduga turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Dalam Surat Penetapan Tersangka itu pula disebutkan bahwa Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara karena perkara ini sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng
Saat ini, untuk mempercepat proses penyidikan, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Johnny G Plate selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan Salemba.
Penahanan Johnny G Plate yang dilakukan Kejagung tersebut sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023.***
Artikel Terkait
Cegah Pungli dan Korupsi, Mendagri Minta Setiap Pemda Miliki Mal Pelayanan Publik
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Terkait Kelangkaan Minyak Goreng, Ini Rinciannya
Kejagung Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng
Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng
Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum di KPK
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dan 3 Orang Lainnya Tersangka Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah
Jadi Tersangka Suap Dana Hibah, Ini Kronologi Penangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur oleh KPK
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, Apa Saja?
Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo
Kejagung Tegaskan Penetapan Johnny G Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo Tidak Ada Unsur Politik