Jadi Tersangka Korupsi BTS Bakti Kominfo, Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Johnny G Plate

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 22:22 WIB
Presiden Jokowi resmi menunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo per tanggal 19 Mei 2023 usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek BTS Bakti Kominfo pada 17 Mei 2023.  (BPMI Setpres/Muchlis Jr/CoverBothSide.com)
Presiden Jokowi resmi menunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo per tanggal 19 Mei 2023 usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek BTS Bakti Kominfo pada 17 Mei 2023. (BPMI Setpres/Muchlis Jr/CoverBothSide.com)

COVERBOTHSIDE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menunjuk M. Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI.

Ditunjuknya Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo oleh Presiden Jokowi ini usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G Plate tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS Bakti Kominfo pada Rabu, 17 Mei 2023.

Penunjukan Mahfud MD tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo

”Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” demikian ditegaskan Presiden Jokowi dalam Keppres.

Keppres Nomor 41/P Tahun 2023 itu sendiri diputuskan di Jakarta tertanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Penetapan Johnny G Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo Tidak Ada Unsur Politik

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tersebut, Johnny G Plate diduga turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam Surat Penetapan Tersangka itu pula disebutkan bahwa Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara karena perkara ini sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng

Saat ini, untuk mempercepat proses penyidikan, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Johnny G Plate selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan Salemba.

Penahanan Johnny G Plate yang dilakukan Kejagung tersebut sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023.***

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa 6,0 SR Guncang Pacitan, Jawa Timur

Kamis, 8 Juni 2023 | 00:21 WIB
X