Kejagung Tegaskan Penetapan Johnny G Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo Tidak Ada Unsur Politik

- Rabu, 17 Mei 2023 | 15:52 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate (kanan) bersama dengan Menteri Digital Vietnam Nguyen Manh Hung di Hotel Jayakarta, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 10 Mei 2023.  (Dok. Kementerian Kominfo RI/CoverBothSide.com)
Menkominfo Johnny G. Plate (kanan) bersama dengan Menteri Digital Vietnam Nguyen Manh Hung di Hotel Jayakarta, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 10 Mei 2023. (Dok. Kementerian Kominfo RI/CoverBothSide.com)

COVERBOTHSIDE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan bahwa penetapan Menkominfo RI, Johnny G Plate, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Bakti Kominfo murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik.

Hal itu ditegaskan Kejagung RI dalam keterangan resminya usai menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Bakti Kominfo pada, Rabu, 17 Mei 2023.

”Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya,” demikian ditegaskan Kejagung dalam rilis resminya dikutip CoverBothSide.com.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo

Lebih lanjut, Kejagung juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Bakti Kominfo ini adalah kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional.

Sebab, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejagung mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp8.032.084.133.795.

Kerugian keuangan negara tersebut diantaranya terdiri dari tiga hal, yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca Juga: Usai #BlokirKominfo, Koalisi Advokasi Desak Presiden Cabut Permenkominfo 5 2020 dan Copot Menteri Kominfo

”Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” demikian keterangan Kejagung.

Oleh karena itu, meski Johnny G Plate telah ditetapkan tersangka, Kejagung mengatakan proyek tersebut akan tetap dilanjutkan demi kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate, tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Bakti Kominfo berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Baca Juga: Marak Peretasan, Menkominfo Ingatkan PSE Siapkan Sistem Keamanan Data Pribadi Secara Paripurna

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tersebut, Johnny G Plate diduga turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam keterangan Surat Penetapan Tersangka itu pula, Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa 6,0 SR Guncang Pacitan, Jawa Timur

Kamis, 8 Juni 2023 | 00:21 WIB
X