Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo

- Rabu, 17 Mei 2023 | 15:18 WIB
Menkominfo RI, Johnny G Plate, saat memakai rompi pink usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo, pada Rabu, 17 Mei 2023.  (Dok. Kejagung RI/CoverBothSide.com)
Menkominfo RI, Johnny G Plate, saat memakai rompi pink usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo, pada Rabu, 17 Mei 2023. (Dok. Kejagung RI/CoverBothSide.com)

COVERBOTHSIDE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate, tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS Bakti Kominfo.

Johnny G Plate ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tersebut, Johnny G Plate diduga turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga: Usai #BlokirKominfo, Koalisi Advokasi Desak Presiden Cabut Permenkominfo 5 2020 dan Copot Menteri Kominfo

”Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JGP (Johnny G Plate) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023,” demikian keterangan Kejagung dalam rilis resminya.

Dalam Surat Penetapan Tersangka, disebutkan juga bahwa Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ditetapkan tersangka dugaan korupsi BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate diperiksa oleh dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik.

Baca Juga: Marak Peretasan, Menkominfo Ingatkan PSE Siapkan Sistem Keamanan Data Pribadi Secara Paripurna

Selama pemeriksaan, Johnny G Plate diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menkominfo dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sebagaimana diketahui pula, proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dilakukan Kemkominfo tersebut merupakan proyek strategis nasional.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dan 3 Orang Lainnya Tersangka Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah

Oleh karena itu, meski Johnny G Plate yang merupakan Menkominfo ditetapkan tersangka, proyek tersebut akan tetap dilanjutkan demi kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

Terlepas dari itu, Kejagung juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa 6,0 SR Guncang Pacitan, Jawa Timur

Kamis, 8 Juni 2023 | 00:21 WIB
X