Tak Ada Toleransi, Wapres Tegaskan Peserta Pemilu 2024 Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

- Rabu, 22 Maret 2023 | 18:42 WIB
Wapres Ma’ruf Amin saat menyampaikan keterangannya usai menghadiri peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin, 20 Maret 2023.  (BPMI Setwapres/CoverBothSide.com)
Wapres Ma’ruf Amin saat menyampaikan keterangannya usai menghadiri peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin, 20 Maret 2023. (BPMI Setwapres/CoverBothSide.com)

COVERBOTHSIDE.COM – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan bahwa tempat ibadah, salah satunya masjid, tidak boleh dijadikan tempat kampanye para peserta Pemilu 2024.

Menurut Wapres, larangan itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyebutkan bahwa peserta Pemilu dilarang berkampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.

”Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial. Supaya disterilkan dari kampanye (peserta Pemilu 2024),” tegas Wapres usai menghadiri peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Dear Partai Politik, Ingat Pesan Tegas Wapres: Jangan Menghalalkan Segala Cara untuk Menang pada Pemilu 2024

Lebih lanjut, Wapres juga menyampaikan bahwa seluruh tata cara dalam pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk pada masa pra Pemilu 2024, sudah memiliki aturan-aturan yang jelas.

”Sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye, tidak boleh,” ucapnya.

Oleh karena itulah, Ma’ruf Amin mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan yang telah berlaku tersebut agar proses pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pesan Tegas Wapres ke Partai Politik: Jangan Gunakan Politik Identitas, Bisa Rusak Negara

”Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Kepada pengurus masjid, semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid,” imbaunya.

Menutup keterangannya, Wapres pun berharap agar para peserta Pemilu 2024 dapat menaati aturan tersebut agar perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik dapat dicegah dan diminimalisir.

”Belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan,” pungkasnya.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa 6,0 SR Guncang Pacitan, Jawa Timur

Kamis, 8 Juni 2023 | 00:21 WIB
X