COVERBOTHSIDE.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Diterbitkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini dimaksudkan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri padat karya berbasis ekspor di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
”Permenaker ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri, dalam keterangannya pada Jumat, 17 Maret 2023.
Baca Juga: Staf Khusus Menaker Ungkap Kondisi Ketenagakerjaan: Lesu, Banyak Pekerja Dirumahkan dan di-PHK
Putri menjelaskan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%; serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.
Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak.
”Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti PHK, maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” ujarnya.
Baca Juga: Bos Perusahaan Wajib Baca! Kemnaker Beri Solusi agar PHK Pekerja Tidak Terjadi
Dengan begitu, Putri menyampaikan bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja.
Adapun bentuk penyesuaian waktu kerja tersebut, kata Putri, yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu.
Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, Dirjen PHI dan Jamsos menerangkan bahwa waktu kerja dapat kurang dari 8 jam perhari dan 40 jam perminggu.
Baca Juga: Kamu Masih Pengangguran? Jangan Khawatir, Ini Upaya dari Kemnaker agar Dapat Pekerjaan
Pengurangan waktu kerja tersebut, kata Putri, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.
”Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” jelasnya.
Artikel Terkait
Kabar Baik bagi PMI, Kemnaker Sebut Ada Peluang Perluasan Penempatan untuk Sektor Pariwisata di Jepang
Menaker Minta LPN Kembangkan GNP2DS hingga ke Daerah: Produktivitas adalah Kunci Memenangkan Persaingan
Menaker Ungkap Masyarakat Berpendidikan Tinggi Banyak yang Menganggur, Kok Bisa?
Soal Kericuhan Pekerja di PT GNI, Menaker Terjunkan Tim Investigasi: Kemnaker Prihatin dan Ikut Berduka
Staf Khusus Menaker Ungkap Kondisi Ketenagakerjaan: Lesu, Banyak Pekerja Dirumahkan dan di-PHK
Sidak Bandara Juanda, Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 87 CPMI Non Prosedural ke Timur Tengah
Soal Upah Lembur Karyawan di Jawa Tengah Tak Dibayar, Kemnaker: Kok Masih Terjadi, Harus Diproses Hukum
Menaker Minta Sinergisitas Program Pelatihan Vokasi dengan Perluasan Kesempatan Kerja Dipercepat
Menaker Minta Malaysia Adil Soal Penegakan Hukum bagi PMI dan Majikan yang Melanggar
Kamu Masih Pengangguran? Jangan Khawatir, Ini Upaya dari Kemnaker agar Dapat Pekerjaan