Cegah PHK di Industri Padat Karya, Kemnaker Terbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

- Senin, 20 Maret 2023 | 15:59 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri.  (Dok. Kemnaker RI/CoverBothSide.com)
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri. (Dok. Kemnaker RI/CoverBothSide.com)

COVERBOTHSIDE.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Diterbitkannya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini dimaksudkan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri padat karya berbasis ekspor di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.

”Permenaker ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri, dalam keterangannya pada Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Staf Khusus Menaker Ungkap Kondisi Ketenagakerjaan: Lesu, Banyak Pekerja Dirumahkan dan di-PHK

Putri menjelaskan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%; serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.

Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak.

”Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti PHK, maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” ujarnya.

Baca Juga: Bos Perusahaan Wajib Baca! Kemnaker Beri Solusi agar PHK Pekerja Tidak Terjadi

Dengan begitu, Putri menyampaikan bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja.

Adapun bentuk penyesuaian waktu kerja tersebut, kata Putri, yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu.

Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, Dirjen PHI dan Jamsos menerangkan bahwa waktu kerja dapat kurang dari 8 jam perhari dan 40 jam perminggu.

Baca Juga: Kamu Masih Pengangguran? Jangan Khawatir, Ini Upaya dari Kemnaker agar Dapat Pekerjaan

Pengurangan waktu kerja tersebut, kata Putri, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.

”Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa 6,0 SR Guncang Pacitan, Jawa Timur

Kamis, 8 Juni 2023 | 00:21 WIB
X