COVERBOTHSIDE.COM – Presiden Jokowi (Joko Widodo) menekankan kepada masyarakat yang menerima Surat Keputusan atau SK Perhutanan Sosial agar lahan yang telah diberikan dimanfaatkan dengan baik.
”Bisa saya cabut loh ini (SK perhutanan sosial) kalau (lahannya) ditelantarkan,” ujar Presiden Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat serta SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Jumat, 10 Maret 2023.
Menurut Presiden Jokowi, selain ditanami dengan komoditas perkebunan dan pertanian, Kepala Negara mengatakan bahwa juga harus ditanami dengan pepohonan yang keras seperti kayu jati atau mahoni.
Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan 1.043 Sertifikat Tanah ke Masyarakat di Blora
”Harus digarap dengan agroforestri, jadi ada tanaman kerasnya, misalnya (ditanami) kayu jati atau mahoni. Tapi juga ada tanaman jagungnya, ketela pohonnya, ketelanya,” ucapnya.
Terlepas dari itu, Presiden Jokowi menilai penerbitan SK Perhutanan Sosial tersebut merupakan langkah pemerintah dalam memberi kepastian kepada masyarakat untuk menggarap lahan yang diberikan agar produktif.
”SK Hutan Sosial (SK Perhutanan Sosial) itu memberikan kepastian kepada rakyat yang ingin menggarap lahan itu,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Perintah Presiden Jokowi: Kalau Ada Mafia Tanah Main-main, Detik Itu juga Gebuk
Disamping itu, Kepala Negara juga bersyukur bahwa melalui Kementerian ATR/BPN permasalahan reforma agraria yang ada di Kabupaten Blora bisa terselesaikan dengan penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat.
”Ini bisa diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN rampung, itu yang patut kita syukuri,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menyerahkan sebanyak 1.043 sertifikat tanah kepada masyarakat tiga kelurahan di Kabupaten Blora, yaitu Kelurahan Ngelo, Kelurahan Cepu, dan Kelurahan Karangboyo.
Presiden Jokowi menerangkan bahwa sebenarnya ada sebanyak 1.160 sertifikat tanah yang harus diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Blora, namun yang baru selesai cetak dan telah diserahkan hari ini sebanyak 1.043 sertifikat.
Kepala Negara menyebutkan, sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat merupakan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) yang dapat berlaku hingga 30 tahun.
Artikel Terkait
Serahkan SK Hutan Sosial dan TORA, Presiden Jokowi: Jangan Dipindahtangankan, Ini Laku
Mulai 1 Maret 2022 BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Penjelasannya
Presiden Jokowi Gelar Penyatuan Tanah dan Air dari 34 Daerah Indonesia di Titik Nol IKN
BPN Serahkan Sertifikat Hak Pakai Atas Tanah Candi Borobudur ke Kemendikbudristek
Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat, Presiden Jokowi: Silakan Pinjam ke Bank untuk Modal Usaha
Perintah Presiden Jokowi: Kalau Ada Mafia Tanah Main-main, Detik Itu juga Gebuk
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Sadawarna di Sumedang, Jawa Barat: Semoga Produksi Padi Petani Naik
Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial, Hutan Adat, dan TORA di Balikpapan: Manfaatkan, Jangan Ditelantarkan
Kabar Baik untuk Petani, Presiden Jokowi Minta Bapanas Hitung Ulang Harga Gabah Kering yang Anjlok
Presiden Jokowi Serahkan 1.043 Sertifikat Tanah ke Masyarakat di Blora