Presiden Jokowi Serahkan 1.043 Sertifikat Tanah ke Masyarakat di Blora

- Jumat, 10 Maret 2023 | 19:04 WIB
Presiden Jokowi saat saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digelar di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Jumat, 10 Maret 2023.  (Laily Rachev/BPMI Setpres/CoverBothSide.com)
Presiden Jokowi saat saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digelar di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Jumat, 10 Maret 2023. (Laily Rachev/BPMI Setpres/CoverBothSide.com)

COVERBOTHSIDE.COMPresiden Jokowi (Joko Widodo) bersyukur masalah reforma agraria di Kabupaten Blora dapat terselesaikan usai 1.043 sertifikat tanah telah diserahkan kepada masyarakat di Kelurahan Ngelo, Kelurahan Cepu, dan Kelurahan Karangboyo.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat dan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digelar di Areal Kesongo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Jumat, 10 Maret 2023.

Menurut Presiden Jokowi, sebenarnya ada sebanyak 1.160 sertifikat tanah yang harus diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Blora, namun yang baru selesai cetak dan telah diserahkan hari ini ada sebanyak 1.043 sertifikat.

Baca Juga: Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat, Presiden Jokowi: Silakan Pinjam ke Bank untuk Modal Usaha

”Dari 1.160 sertifikat yang harus diserahkan, yang sudah jadi 1.043, jadi ada sisa sedikit 100-an sertifikat lebih yang (belum diserahkan), tapi 1.043 sertifikat sudah diserahkan kepada Bapak, Ibu dan saudara-saudara sekalian,” ujarnya.

Kepala Negara menyebutkan, sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat merupakan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) yang dapat berlaku hingga 30 tahun.

Selain itu, lanjut Presiden Jokowi, sertifikat tanah yang diserahkan tersebut juga dapat diperpanjang dan diperbaharui dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Meminimalisir Sengketa, Presiden Jokowi Ingatkan Masyarakat Pentingnya Memiliki Sertifikat Tanah

”HGB di atas HPL ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, serta bisa diperbaharui 30 tahun, artinya 80 tahun,” ungkapnya.

Tidak hanya sertifikat tanah, Presiden Jokowi juga menyerahkan SK Perhutanan Sosial. Kepada para penerima SK Perhutanan Sosial, Kepala Negara berpesan agar lahan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara produktif.

”Bisa saya cabut loh ini (SK Perhutanan Sosial) kalau (lahan yang diberikan oleh pemerintah) ditelantarkan. Setuju yang (lahannya) ditelantarkan bisa dicabut kembali, nggih?,” ujarnya.

Baca Juga: Perintah Presiden Jokowi: Kalau Ada Mafia Tanah Main-main, Detik Itu juga Gebuk

Dalam pemanfaatannya, Kepala Negara menyampaikan bahwa masyarakat penerima SK perhutanan sosial dapat menanami lahan yang diberikan dengan sistem agroforestri atau wanatani.

Presiden Jokowi mencontohkan, masyarakat bisa menanami lahan yang telah diberikan tersebut dengan tanaman berupa pohon jati dan jagung, atau mahoni dan jagung.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa 6,0 SR Guncang Pacitan, Jawa Timur

Kamis, 8 Juni 2023 | 00:21 WIB
X