COVERBOTHSIDE.COM – Pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 adalah sebanyak 27 hari. Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada Selasa, 12 September 2023.
Baca Juga: Muhadjir Effendy: Indonesia Maju Bisa Diwujudkan dengan Investasi dan SDM Produktif
Rapat yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta ini dihadiri Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki.
”Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ungkap Muhadjir Effendy dalam keterangannya.
Menko PMK menjelaskan, penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 merujuk pada Keppres No 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No 251 Tahun 1967.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ini Etika Saat Liburan di Destinasi Wisata yang Disakralkan
”Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya,” ucapnya.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini, kata dia, juga agar menjadi rujukan bagi Kementerian/Lembaga di pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024.
Menko PMK menyampaikan bahwa selanjutnya Menteri PANRB akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 dan menyiapkan peraturannya.
Baca Juga: Kunjungan Wisata ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dibuka Kembali Mulai 19 September 2023
”Untuk aturan terkait pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah),” ucapnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Menko PMK mengatakan ada pembahasan soal perubahan nomenklatur hari libur nasional dari Kementerian Agama (Kemenag) yang berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.
Artikel Terkait
Kembangkan Wisata Bromo Tengger Semeru, Kementerian PUPR Bangun 4 Gerbang Wisata dan Rest Area
Presiden Jokowi Ungkap Keseriusan Pemerintah Mengembangkan Wisata Labuan Bajo
Punya Potensi Besar, Sandiaga Uno Bahas Kerja Sama Wisata Kapal Pesiar dengan Singapura
Keren! 2 Dosen FIA UB Malang Jadi Kontributor Ensiklopedia Pariwisata Internasional
Kabar Baik bagi PMI, Kemnaker Sebut Ada Peluang Perluasan Penempatan untuk Sektor Pariwisata di Jepang
Wapres: Kejayaan Pariwisata akan Jadikan ASEAN sebagai Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Global
Surga di Perbatasan, Ini 6 Rekomendasi Wisata Pantai di Pulau Kecil Terluar Indonesia
Jangan Sembarangan! Ini Etika Saat Liburan di Destinasi Wisata yang Disakralkan
Revitalisasi Kelar, Jokowi Yakin TMII akan Jadi Ikon Pariwisata di Jakarta dan Indonesia
Kunjungan Wisata ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Dibuka Kembali Mulai 19 September 2023