COVERBOTHSIDE.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sebelum 28 November 2023.
Hal itu disampaikan oleh Menteri PANRB dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa, 13 September 2023.
”Sebelum 28 November, pemerintah bersama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN (menjadi UU),” ungkap Menteri PANRB dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Azwar Anas Bocorkan Aturan Baru di RUU ASN: Rekrutmen Dipercepat, Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer
Azwar Anas mengungkapkan ada tujuh isu dalam RUU ASN yang akan ditransformasi, mulai dari sistem transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, mobilitas talenta nasional, hingga soal tenaga honorer.
Untuk sistem transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, Menteri PANRB menjelaskan bahwa siklus rekrutmen ASN akan dilakukan lebih cepat untuk menghindari terjadinya kekosongan formasi.
”Siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Tetapi, ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN,” ujar mantan Bupati Banyuwangi ini.
Baca Juga: Menteri PANRB Tegaskan 2,3 Juta Tenaga Non-ASN Tidak Diberhentikan
Terkait mobilitas talenta nasional, Azwar Anas mengatakan, Kementerian PANRB akan mengambil kebijakan untuk mendorong pemerataan distribusi ASN dan peningkatan ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
”Misalnya, nanti akan kita atur di PP (Peraturan Pemerintah), mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat,” ungkapnya.
Sedangkan terkait tenaga honorer, Azwar Anas mengatakan bahwa Kementerian PANRB bersama dengan DPR RI tengah menyiapkan solusi terbaik guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Formasi ASN 2023 Sebanyak 572.496, 80 Persen Jatah Guru dan Tenaga Kesehatan
Selain menunggu pengesahan RUU ASN, Menteri PANRB menyebutkan bahwa penyelesaian jangka pendeknya adalah tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer .
Terkait hal itu, lanjut Azwar Anas, Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan pembiayaan bagi honorer yang ada sekarang.
Artikel Terkait
Catat! Ini Tanggal Cuti Bersama ASN Tahun 2023 yang Ditetapkan Presiden Jokowi
Pemerintah akan Bangun 47 Apartemen Khusus ASN, TNI, dan Polri di IKN, Menteri PUPR: Anggarannya Rp9,4 Triliun
ASN, TNI, dan Polri Siap-siap Pindah! Pembangunan Hunian di IKN Nusantara Sudah 26 Persen, Ini Model Rumahnya
Kesal Diberitakan, Seorang ASN Pemkab Buton Selatan Suruh 2 Orang Tikam Wartawan di Kota Baubau
Pemerintah Tetapkan Formasi ASN 2023 Sebanyak 572.496, 80 Persen Jatah Guru dan Tenaga Kesehatan
Menteri PANRB Jamin Rekrutmen ASN 2023 Tidak Ada Titipan
Menteri PANRB Tegaskan 2,3 Juta Tenaga Non-ASN Tidak Diberhentikan
Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode
Kementerian PUPR Mulai Bangun 47 Tower Rusun ASN dan Hankam di IKN
Azwar Anas Bocorkan Aturan Baru di RUU ASN: Rekrutmen Dipercepat, Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer