• Kamis, 21 September 2023

Azwar Anas Ungkap RUU ASN akan Disahkan Sebelum 28 November 2023

- Kamis, 14 September 2023 | 18:18 WIB
Menteri PANRB Azwar Anas saat memberikan keterangan usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 13 September 2023.  (Dok. Kementerian PANRB/CoverBothSide.com)
Menteri PANRB Azwar Anas saat memberikan keterangan usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 13 September 2023. (Dok. Kementerian PANRB/CoverBothSide.com)

COVERBOTHSIDE.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sebelum 28 November 2023.

Hal itu disampaikan oleh Menteri PANRB dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa, 13 September 2023.

”Sebelum 28 November, pemerintah bersama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN (menjadi UU),” ungkap Menteri PANRB dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Azwar Anas Bocorkan Aturan Baru di RUU ASN: Rekrutmen Dipercepat, Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer

Azwar Anas mengungkapkan ada tujuh isu dalam RUU ASN yang akan ditransformasi, mulai dari sistem transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, mobilitas talenta nasional, hingga soal tenaga honorer.

Untuk sistem transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, Menteri PANRB menjelaskan bahwa siklus rekrutmen ASN akan dilakukan lebih cepat untuk menghindari terjadinya kekosongan formasi.

”Siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Tetapi, ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN,” ujar mantan Bupati Banyuwangi ini.

Baca Juga: Menteri PANRB Tegaskan 2,3 Juta Tenaga Non-ASN Tidak Diberhentikan

Terkait mobilitas talenta nasional, Azwar Anas mengatakan, Kementerian PANRB akan mengambil kebijakan untuk mendorong pemerataan distribusi ASN dan peningkatan ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

”Misalnya, nanti akan kita atur di PP (Peraturan Pemerintah), mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat,” ungkapnya.

Sedangkan terkait tenaga honorer, Azwar Anas mengatakan bahwa Kementerian PANRB bersama dengan DPR RI tengah menyiapkan solusi terbaik guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Formasi ASN 2023 Sebanyak 572.496, 80 Persen Jatah Guru dan Tenaga Kesehatan

Selain menunggu pengesahan RUU ASN, Menteri PANRB menyebutkan bahwa penyelesaian jangka pendeknya adalah tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap seluruh tenaga honorer .

Terkait hal itu, lanjut Azwar Anas, Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan pembiayaan bagi honorer yang ada sekarang.

Halaman:

Editor: Qurothul Ayuni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi Ajak Muhammadiyah Wujudkan Pemilu 2024 yang Damai

Kamis, 21 September 2023 | 17:22 WIB
X