• Kamis, 21 September 2023

Azwar Anas Bocorkan Aturan Baru di RUU ASN: Rekrutmen Dipercepat, Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer

- Kamis, 14 September 2023 | 16:22 WIB
Menteri PANRB Azwar Anas saat memberikan keterangan usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 13 September 2023.  (Humas Setkab/Agung/CoverBothSide.com)
Menteri PANRB Azwar Anas saat memberikan keterangan usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 13 September 2023. (Humas Setkab/Agung/CoverBothSide.com)

COVERBOTHSIDE.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membocorkan sejumlah aturan baru dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Menteri PANRB menyebutkan salah satu aturan baru dalam RUU ASN adalah sistem rekrutmen ASN. Ia mengatakan ke depan sistem rekrutmen ASN tidak perlu lagi menunggu siklus rekrutmen tahunan untuk mengisi kekosongan jabatan, terutama akibat pensiun.

”Ke depan akan lebih cepat, mungkin bisa saja setahun ada 3 kali siklus rekrutmen ASN,” ujar Azwar Anas usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga: Menteri PANRB Jamin Rekrutmen ASN 2023 Tidak Ada Titipan

Kemudian, lanjut Azwar Anas, yakni terkait mobilitas talenta nasional. Ia menyebutkan bahwa selama ini pemerintah kesulitan untuk menggerakkan ASN ke sejumlah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan terpencil, sehingga menimbulkan banyak formasi kosong.

Oleh karena itu, kata dia, dalam RUU ASN nantinya pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan lebih bagi para ASN yang bersedia ditempatkan di daerah 3T dan terpencil di seluruh Indonesia.

”Misalnya nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya kalau di yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat sehingga mereka bisa tugas di tempat itu dan kemudian mereka akan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain nanti akan ada reward yang lain,” ungkapnya.

Baca Juga: Menteri PANRB Tegaskan 2,3 Juta Tenaga Non-ASN Tidak Diberhentikan

Selain itu, Menteri PANRB menyampaikan, dalam RUU ASN juga membahas terkait percepatan pengembangan kompetensi ASN. Menurutnya, selama ini kompetensi hanya menjadi hak bagi ASN sehingga banyak ASN yang merasa tidak wajib untuk mendapatkan pengembangan diri di saat ekspektasi terhadap ASN semakin tinggi.

Sedangkan terkait pengentasan tenaga honorer, dia mengatakan Kementerian PAN-RB saat ini sedang menyiapkan sejumlah skenario yang diharapkan segera mendapatkan titik temu dengan DPR RI.

Nantinya, ungkat Azwar Anas, Kementerian PAN-RB dan DPR RI juga akan kembali membahas secara tuntas terkait tenaga honorer yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Formasi ASN 2023 Sebanyak 572.496, 80 Persen Jatah Guru dan Tenaga Kesehatan

”Skema soal honorer ini kan jumlahnya membengkak terus. Tadi kami baru rapat dengan Komisi II (DPR), seiring dengan data yang masih terus masuk, maka kami bersepakat data tadi akan divalidasi, diverval oleh BPKP,” ucapnya.

Menteri PANRB juga menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bagi para tenaga honorer sebagai bentuk penyelesaian jangka pendek.

Halaman:

Editor: Qurothul Ayuni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi Ajak Muhammadiyah Wujudkan Pemilu 2024 yang Damai

Kamis, 21 September 2023 | 17:22 WIB
X