• Kamis, 21 September 2023

KAI Beri Diskon 20 Persen Tiket Kereta Api Bagi Penumpang Disabilitas, Ini Cara Mendapatkannya

- Kamis, 14 September 2023 | 15:37 WIB
Petugas KAI saat membantu penumpang disabilitas yang akan menggunakan moda transportasi kereta api.  (KAI/CoverBothSide.com)
Petugas KAI saat membantu penumpang disabilitas yang akan menggunakan moda transportasi kereta api. (KAI/CoverBothSide.com)

COVERBOTHSIDE.COM – Ada kabar baik untuk penyandang disabilitas yang akan bepergian atau melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api mulai tanggal 17 September 2023.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan diskon atau potongan harga tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen bagi penumpang disabilitas.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, menyampaikan bahwa adanya potongan harga tiket kereta api bagi penumpang disabilitas ini dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional pada 17 September 2023.

Baca Juga: Persyaratan dan Protokol Kesehatan Terbaru Naik Kereta Api

”Pemberian reduksi (potongan) ini wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata dia dalam keterangan resminya.

Disamping itu, lanjut Joni Martinus, pemberian potongan harga tiket kereta apai bagi penumpang disabilitas ini juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan.

Dia pun berharap adanya potongan harga tiket ini dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu.

Baca Juga: Per 1 Juli 2023, Tiket Kereta Api Jarak Jauh Sudah Dapat Dipesan Mulai H-90

KAI juga telah melengkapi berbagai fasilitas khusus bagi para (penumpang) disabilitas, baik ketika di stasiun maupun di dalam kereta api,” tuturnya.

Untuk selengkapnya, berikut aturan untuk mendapatkan potongan harga tiket kereta api bagi penyandang disabilitas:

  1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
  2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
  3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
  4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.
  5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
  6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Baca Juga: Mau Naik Kereta Api dengan Layanan Angkutan Rombongan Non KLB? Ini Syarat dan Ketentuannya

Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.***

Editor: Qurothul Ayuni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi Ajak Muhammadiyah Wujudkan Pemilu 2024 yang Damai

Kamis, 21 September 2023 | 17:22 WIB
X