• Kamis, 21 September 2023

Terlibat Kasus di Sabah-Malaysia, Konsulat RI Tawau Fasilitasi Pemulangan 92 PMI ke Indonesia

- Kamis, 15 Desember 2022 | 17:00 WIB
Konsulat RI Tawau memfasilitasi pemulangan 92 orang PMI yang bermasalah di Sabah, Malaysia, pada Kamis, 12 Desember 2022.  (Kemlu RI/CoverBothSide.com)
Konsulat RI Tawau memfasilitasi pemulangan 92 orang PMI yang bermasalah di Sabah, Malaysia, pada Kamis, 12 Desember 2022. (Kemlu RI/CoverBothSide.com)

COVERBOTHSIDEKonsulat RI Tawau memfasilitasi pemulangan 92 orang Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT), pada Kamis, 15 Desember 2022.

Dilansir CoverBothSide.com dari rilis resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, pemulangan 92 orang PMI bermasalah ini karena telah selesai menjalani proses hukum dan dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia.

Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan Ferry penyeberangan yang disediakan secara khusus.

Baca Juga: Kabar Baik bagi PMI, Kemnaker Sebut Ada Peluang Perluasan Penempatan untuk Sektor Pariwisata di Jepang

Sebanyak 92 PMI yang dideportasi oleh Malaysia tersebut terdiri dari 70 orang pria, 20 orang wanita, 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Alasan mereka dideportasi karena sebelumnya terlibat berbagai kasus di Sabah-Malaysia.

Dari sebanyak 92 PMI bermasalah diatas, sebagian besar kasusnya karena pelanggaran keimigrasian sebanyak 81 kasus, terkait narkoba 7 kasus dan tindak pidana lainnya sebanyak 4 kasus.

Adapun rinciannya, sebanyak 92 PMI bermasalah diatas berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia, antara lain yaitu 30 orang dari Kalimantan Utara, 4 orang dari Sulawesi Tenggara, dan 48 orang Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Kunjungi Hyundai Heavy Industry, Menaker Bahas Peluang Kerja Bagi PMI di Korea Selatan

Selain dari tiga wilayah di atas, para PMI bermasalah tersebut juga ada dari dari Sulawesi Barat sebanyak 3 orang, 2 orang dari Sulawesi Tengah, 3 orang dari Nusa Tenggara Timur, serta 2 orang dari Jawa Timur.

Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di DIT, para PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau. Hal itu untuk memastikan kewarganegaraan guna penerbitan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor).

Termasuk diantaranya juga untuk memastikan kesehatan dan kesiapan para Deportan tersebut untuk proses pemulangan ke masing-masing daerah asalnya di Indonesia.

Baca Juga: Perluas Kesempatan Kerja Bagi PMI, Menaker Dialog dengan Para CEO Korea di Busan Indonesia Center

Sesampainya di Nunukan, para PMI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia, mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Sumber: Kemlu RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X