COVERBOTHSIDE – Hari gajian atau dikenal dengan istilah pay day merupakan hari yang paling ditunggu-tunggu setiap pekerja atau buruh. Di setiap perusahaan, hari gajian ini berbeda-beda, biasanya ada yang di tanggal 25 atau 1 setiap bulannya.
Saat hari gajian itulah, semua kebutuhan dan keinginan rasanya ingin dibeli. Mulai dari makanan hingga kebutuhan gaya hidup. Namun, jika menurutinya, bisa saja gaji yang diterima hanya sekedar numpang lewat saja.
Oleh karena itu, agar gaji yang diterima saat hari gajian tidak sekedar numpang lewat di dompet atau rekening. Simak tips mengatur gaji seperti dilansir CoverBothSide.com dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Catat! Ini Daftar 103 Penyelenggara Pinjaman Online Berizin OJK per 3 Januari 2022
1. Catat Pemasukan dan Pengeluaran
Cata semua pemasukan dan pengeluaran untuk mengatur aliran dana, dan memilah mana yang merupakan prioritas kebutuhan dan keinginan.
2. Atur Prioritas Kebutuhan
Atur pos anggaran untuk kebutuhan yang utama, seperti biaya hidup sehari-hari, transportasi, dan utang yang harus dilunasi. Dari alokasi ini, kamu bisa tahu sisa yang anggaran yang dimiliki.
3. Bayar Cicilan atau Tagihan Utang
Setelah menerima gaji, utamakan membayar cicilan atau tagihan utang terlebih dahulu dan selalu tepat waktu agar terkena denda yang bisa memberatkan keunganmu.
4. Pisahkan Anggaran untuk Tabungan
Simpang tabungan dalam rekening terpisah untuk membantumu disiplin menabung dan mudah mengatur alokasi anggaran.
5. Mulai Berinvestasi
Investasi bisa menjadi pilihan untuk memperoleh keuntungan dan menambah keuangan. Tapi, jangan lupa, pelajari dan pilih investasi yang memiliki manfaat dan risiko sesuai kebutuhanmu. Selain itu, cek juga izinnya.
Itulah tips mengatur gaji agar tidak sekedar numpang lewat di dompet atau rekening. Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Catat! Ini Daftar 103 Penyelenggara Pinjaman Online Berizin OJK per 3 Januari 2022
Soroti Pembelian Produk Dalam Negeri Rendah, Jokowi: APBN, APBD dan Anggaran di BUMN Uang Rakyat
Pemerintah dan BI Luncurkan 7 Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Ini Penampakannya
7 Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 Resmi Berlaku dan Diedarkan, Yuk Kenali Desain dan Ciri-cirinya
Daftar Harga BBM Non Subsidi Mulai 1 September 2022, Simak Selengkapnya
Harga BBM Terbaru Jenis Pertalite, Pertamax, Solar JBT di 35 Wilayah Indonesia per 3 September 2022
Pertamina Klaim Biaya Operasional Kilang Lebih Hemat Dibandingkan Perusahaan Energi di Asia Pasifik
Dunia Diterpa Berbagai Krisis, Pesan Presiden Jokowi ke Sri Mulyani: Kalau Punya Uang di APBN di-Eman-eman
Percepat Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri, Presiden Minta Uang APBN-APBD Tidak Dibelikan Barang Impor
Indonesia Sambut Baik Kebijakan APEC untuk Mengembangkan Pembayaran dan Pengiriman Uang Lintas Batas