Beredar Narasi Menag Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji untuk IKN, Kemenag: Fitnah dan Menyesatkan

- Senin, 9 Mei 2022 | 01:50 WIB
Kemenag menegaskan narasi yang menyebutkan Menag minta masyarakat ikhlaskan dana haji untuk IKN Nusantara adalah hoaks. (Kemenag RI/Cover Both Side)
Kemenag menegaskan narasi yang menyebutkan Menag minta masyarakat ikhlaskan dana haji untuk IKN Nusantara adalah hoaks. (Kemenag RI/Cover Both Side)

COVERBOTHSIDE – Tangkapan layar berita dengan judul Menag minta masyarakat iklaskan Dana Haji dipakai Pemerintah untuk IKN” beredar di media sosial (medsos) pada Minggu, 8 Mei 2022.

Beredarnya tangkapan layar berita itu pun dibantah oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Ahmad Fauzin mengatakan bahwa Narasi dalam tangkapan layar berita tersebut tidak benar atau fitnah.

”Itu (tangkapan layar berita) fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” tegas Fauzin dalam keterangannya dikutip Cover Both Side dari laman resmi Kemenag pada Senin, 9 Mei 2022.

Baca Juga: Kemenag Rilis Jemaah Haji yang Berhak Berangkat Tahun 2022, Cek Daftarnya di https://haji.kemenag.go.id/v4/

Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dalam Narasi tangkapan layar tersebut.

Sebab, kata dia, pengelolaan dana haji bukan kewenangan Kemenag ataupun Menag itu sendiri. Dia mengungkapkan bahwa tata kelola dana haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sejak 2018.

Hal itu menurutnya sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji Tahun 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah

Selain itu, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018 juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 itu, Kemenag menurutnya tidak mempunyai lagi tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) untuk mengelola dana haji atau mengembangkannya dalam bentuk apapun.

”Jadi, sejak 2018, Kemenag tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji, melainkan dikelola oleh BPKH sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014,” jelasnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Menag Umumkan 100.051 Jemaah Haji Indonesia akan Berangkat Tahun Ini

”Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah. Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum,” tandasnya.***

Editor: Moh Badar Risqullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X